Langsung ke konten utama

World Consumer Rights Day | hari hak konsumen sedunia | IPL LUTRA


World Consumer Rights Day atau Hari Hak Konsumen Sedunia adalah hari internasional yang diperingati setiap tanggal 15 Maret dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat global tentang hak dan kebutuhan konsumen.

Sumber: https://news.detik.com

Tujuan diperingatinya Hari Hak Konsumen Sedunia tanggal 15 Maret adalah untuk memastikan konsumen memiliki semua informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan yang tepat.

Sejarah singkat mengenai hari hak konsumen sedunia.

Melansir situs National Today, sejarah Hari Hak Konsumen Sedunia dirayakan sejak tahun 1983. Hal ini berawal dari momentum pidato Presiden Amerika Serikat (AS) John Fitzgerald Kennedy kepada Kongres AS pada 15 Maret 1962.

Dalam pidatonya, Presiden AS John F. Kennedy mengemukakan hak-hak konsumen. Disebutkan dalam pidatonya bahwa ada empat hak dasar konsumen, yaitu hak atas keselamatan, hak untuk mendapat informasi, hak untuk memilih, dan hak untuk didengar.

Setelah pidato tersebut, seperti dilansir situs resmi Diskominfo Kabupaten Bandung, seorang aktivis hak konsumen bernama Anwar Fazal mengajukan agar dibuat hari khusus untuk memperingati hak-hak konsumen secara internasional.

Atas permintaannya itu, sebuah organisasi yang memperjuangkan hak-hak konsumen internasional bernama Consumers International kemudian menetapkan tanggal 15 Maret tersebut menjadi Hari Hak Konsumen Sedunia atau World Consumer Rights Day.

Tema hari hak konsumen sedunia Tahun 2023.
Untuk tahun ini, peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia tahun 2023 jatuh pada hari Rabu, 15 Maret 2023. Hari Hak Konsumen Sedunia setiap tahunnya diselenggarakan oleh Consumer International, federasi organisasi konsumen dunia.

Hak-hak konsumen menurut UU di Indonesia.
Lebih lanjut, dalam rangka mengedukasi terkait kesadaran akan hak-hak konsumen di peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia 2023, perlu diketahui informasi tentang hak-hak konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Di Indonesia, hak konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia. Dalam Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 dijelaskan hak-hak konsumen sebagai berikut:

1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.

5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
7. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.

7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

Sumber : https://news.detik.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian, jenis-jenis, manfaat dan tujuan dari literasi

    Didalam kehidupan sehari sudah pasti makna dari kata literasi ini sudah kita aplikasikan tapi kita tidak pernah menyadari bahwa hal tersebut merupakan makna dari kata literasi dan kali ini saya akan membahas mengenai pengertian, jenis-jenis, manfaat dan tujuan dari kata literasi, yuk simak baik-baik yah !!     Literasi adalah istilah umum yang merujuk kepada seperangkat kemampuan dan keterampilan individu dalam membaca, menulis, berbicara, menghitung, dan memecahkan masalah pada tingkat keahlian tertentu yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga, literasi tidak bisa dilepaskan dari kemampuan berbahasa. (Dilansir dari : https://id.m.wikipedia.org)  Adapun jenis-jenis literasi yang paling mendasar yang perlu kita ketahui dan kita miliki itu ada 6 dasar jenis literasi yaitu : 1. Literasi Baca Tulis   Literasi baca tulis adalah Kecakapan untuk memahami Isi teks tertulis, baik yang tersirat maupun tersurat, untuk mengembangkan pengetahuan dan potensi

Peran Penting Pendidikan bagi negara dan bangsa serta lingkungan hidup masyarakat

   Pendidikan merupakan hal yang terpenting dalam kehidupan kita,ini berarti bahwa setiap manusia berhak mendapat dan berharap untuk selalu berkembang dalam pendidikan. Pendidikan secara umum mempunyai arti suatu proses kehidupan dalam mengembangkan diri tiap individu untuk dapat hidup dan melangsungkan kehidupan. Dilansir dari: https://disdikpora.bulelengkab.go.id    Pendidikan sangat krusial bagi semua orang yg bertujuan buat mencerdaskan dan mengembangkan potensi pada diri. Semakin bertumbuh serta berkembang setiap individu bisa memiliki kreativitas, pengetahuan yg lebih luas, kepribadian yg baik serta sebagai pribadi yang bertanggung jawab. Dilansir dari: https://fisipol.uma.ac.id    Suatu negara akan menjadi lebih baik bila semua warga negara memiliki pendidikan yang baik, contohnya negara kita sendiri yaitu negara Indonesia. Orang tua kita bahkan pemerintah Indonesia menuntut kita untuk memiliki pendidikan agar bisa membangun negara Indonesia menjadi lebih maju. Apa y