World Consumer Rights Day atau Hari Hak Konsumen Sedunia adalah hari internasional yang diperingati setiap tanggal 15 Maret dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat global tentang hak dan kebutuhan konsumen.
Sumber: https://news.detik.com
Tujuan diperingatinya Hari Hak Konsumen Sedunia tanggal 15 Maret adalah untuk memastikan konsumen memiliki semua informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan yang tepat.
Sejarah singkat mengenai hari hak konsumen sedunia.
Melansir situs National Today, sejarah Hari Hak Konsumen Sedunia dirayakan sejak tahun 1983. Hal ini berawal dari momentum pidato Presiden Amerika Serikat (AS) John Fitzgerald Kennedy kepada Kongres AS pada 15 Maret 1962.
Dalam pidatonya, Presiden AS John F. Kennedy mengemukakan hak-hak konsumen. Disebutkan dalam pidatonya bahwa ada empat hak dasar konsumen, yaitu hak atas keselamatan, hak untuk mendapat informasi, hak untuk memilih, dan hak untuk didengar.
Setelah pidato tersebut, seperti dilansir situs resmi Diskominfo Kabupaten Bandung, seorang aktivis hak konsumen bernama Anwar Fazal mengajukan agar dibuat hari khusus untuk memperingati hak-hak konsumen secara internasional.
Atas permintaannya itu, sebuah organisasi yang memperjuangkan hak-hak konsumen internasional bernama Consumers International kemudian menetapkan tanggal 15 Maret tersebut menjadi Hari Hak Konsumen Sedunia atau World Consumer Rights Day.
Tema hari hak konsumen sedunia Tahun 2023.
Untuk tahun ini, peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia tahun 2023 jatuh pada hari Rabu, 15 Maret 2023. Hari Hak Konsumen Sedunia setiap tahunnya diselenggarakan oleh Consumer International, federasi organisasi konsumen dunia.
Hak-hak konsumen menurut UU di Indonesia.
Lebih lanjut, dalam rangka mengedukasi terkait kesadaran akan hak-hak konsumen di peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia 2023, perlu diketahui informasi tentang hak-hak konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Di Indonesia, hak konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia. Dalam Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 dijelaskan hak-hak konsumen sebagai berikut:
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
7. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Sumber : https://news.detik.com
Komentar
Posting Komentar