Langsung ke konten utama

World Consumer Rights Day | hari hak konsumen sedunia | IPL LUTRA


World Consumer Rights Day atau Hari Hak Konsumen Sedunia adalah hari internasional yang diperingati setiap tanggal 15 Maret dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat global tentang hak dan kebutuhan konsumen.

Sumber: https://news.detik.com

Tujuan diperingatinya Hari Hak Konsumen Sedunia tanggal 15 Maret adalah untuk memastikan konsumen memiliki semua informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan yang tepat.

Sejarah singkat mengenai hari hak konsumen sedunia.

Melansir situs National Today, sejarah Hari Hak Konsumen Sedunia dirayakan sejak tahun 1983. Hal ini berawal dari momentum pidato Presiden Amerika Serikat (AS) John Fitzgerald Kennedy kepada Kongres AS pada 15 Maret 1962.

Dalam pidatonya, Presiden AS John F. Kennedy mengemukakan hak-hak konsumen. Disebutkan dalam pidatonya bahwa ada empat hak dasar konsumen, yaitu hak atas keselamatan, hak untuk mendapat informasi, hak untuk memilih, dan hak untuk didengar.

Setelah pidato tersebut, seperti dilansir situs resmi Diskominfo Kabupaten Bandung, seorang aktivis hak konsumen bernama Anwar Fazal mengajukan agar dibuat hari khusus untuk memperingati hak-hak konsumen secara internasional.

Atas permintaannya itu, sebuah organisasi yang memperjuangkan hak-hak konsumen internasional bernama Consumers International kemudian menetapkan tanggal 15 Maret tersebut menjadi Hari Hak Konsumen Sedunia atau World Consumer Rights Day.

Tema hari hak konsumen sedunia Tahun 2023.
Untuk tahun ini, peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia tahun 2023 jatuh pada hari Rabu, 15 Maret 2023. Hari Hak Konsumen Sedunia setiap tahunnya diselenggarakan oleh Consumer International, federasi organisasi konsumen dunia.

Hak-hak konsumen menurut UU di Indonesia.
Lebih lanjut, dalam rangka mengedukasi terkait kesadaran akan hak-hak konsumen di peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia 2023, perlu diketahui informasi tentang hak-hak konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Di Indonesia, hak konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia. Dalam Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 dijelaskan hak-hak konsumen sebagai berikut:

1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.

5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
7. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.

7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

Sumber : https://news.detik.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kegiatan malam IPL LUTRA belajar berbicara dengan menggunakan bahasa yang benar dan baik

  Assalamualaikum wr wb Sahabat mansos Sahabat literasi Berbicara didepan banyak orang memanglah sangat susah dan rumit, apalagi bila mental kita masih dibawa rata-rata. Untuk itu teman- teman IPL LUTRA melakukan kegiatan proses belajar berbicara dengan baik , proses kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan pidato atau ceramah untuk dijadikan contoh dalam melakukan kegiatan belajar berbicara dengan dihadapkan didepan teman IPL LUTRA yang lain.  Untuk mendapatkan kosa kata yang baik dalam berbicara itu diperlukan upaya membaca buku. Upaya ini bertujuan untuk menambah kosa kata untuk pencapaian akhir dalam berbicara yaitu bahasa yang tersusun baik.  Teman IPL LUTRA mengajak semua pihak dan kerabat yang ada disekitar sekretariat IPL LUTRA untuk membaca buku di perpustakaan kami Graha Pustaka.  Ayo budayakan membaca buku !!!!  Klik link dibawah ini untuk mengarah ke alamat kami !! Sekretariat IPL LUTRA https://maps.app.goo.gl/APtgfD6aSnFcoZxo6  Hubungi : No : ...

Sejarah singkat mengenai Rongkong sebagai daerah istimewa di tanah Luwu

 RONGKONG DIPATOKKONA BALIRANTE Hubungan Rongkong dan Kedatuan Luwu telah ada sejak turun temurun dan lebih dipertegas oleh Datu Luwu (Iskandar Daeng Pali Petta Matinro Eri Matekko) bahwa "Rongkong di Patokkona Balirante" yang artinya Rongkong mempunyai kedudukan sebagai daerah istimewa (Otonom) yang bertanggung jawab kepada Datu, "Rongkong Dipoulunna Wara Salangka, Matandena Luwu, Dipasibali Lemba, Dipasitintin Pambawa", bahwa Rongkong adalah bagian integral yang tidak bisa dipisahkan dengan kerajaan Luwu, kalaupun tenggelam maka akan sama-sama tenggelam, kalaupun terapung maka akan sama-sama terapung. Tercacat dalam naskah mitologi I Lagaligo menyebut bahwa hubungan pertalian darah antara Rongkong dan Luwu berasal dari tokoh yang agung bernama Lamarancina yang dianggap sebagai kakak tertua sepupu satu kali dari Sawerigading (Sampu Pissa Malabi'na), karena dianggap sebagai kakak tertua atas kesepakatan bersama sehingga Lamarancina diposisikan di dataran tinggi ...

Penggalangan dana untuk membantu orang tua kita Bapak Baso Amir yang sedang sakit

  IPL LUTRA dan pemuda desa karondang bekerja sama dengan pemerintah desa karondang untuk melakukan kegiatan penggalangan dana untuk orang tua kita Bapak Baso Amir yang sedang dalam kondisi sakit, bapak Baso Amir ini diketahui sedang dalam keadaan sakit dan tinggal disebuah gubuk kecil yang berukuran 3×2 meter yang dimana atapnya banyak yang bocor dan setiap malam kehujanan. Bahkan untuk kebutuhan makanannya bapak Baso Amir ini hanya mengharapkan pemberian dari tetangganya dan terkadang juga hanya memakan nasi dan garam. Namun jikalau tak ada makanan dia hanya menahan laparnya. Untuk itu teman-teman IPL LUTRA berinisiatif untuk melakukan Kegiatan penggalangan dana untuk orang tua kita Bapak Baso Amir di dusun bungatoi (home base) yang sedang dalam kondisi memprihatinkan dan membutuhkan bantuan. di desa karondang, kecamatan tana lili, kabupaten Luwu Utara. "Terkadang kita memberi bukan karena kita kaya, tetapi kita tahu rasanya disaat kita tidak punya apa-apa " (IPL LUTRA). ...